Setelah menggelar rapat pleno hingga Senin (12/11) malam akhirnya Komisioner KPU memutuskan tidak meloloskan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengikutsertakan 12 dari 18 parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk dikutsertakan pada tahapan verifikasi faktual. KPU telah memeriksa kembali bahwa 12 parpol tersebut dan memang tidak memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak perlu mengambil keputusan dengan voting saat pleno digelar karena memang data yang diberikan KPU konsisten.
"Dicermati juga setelah proses yang kita lakukan dengan memeriksa ulang kita tetap konsisten. Itu tidak memenuhi syarat," ucap Husni, di Gedung KPU, belum lama ini.
Ketika ditanya pemeriksaan seperti apa yg dimaksud, Husni mengatakan, KPU telah menyandingkan 12 parpol tersebut dengan dokumen yang dimilikinya. Pihaknya yakin bahwa dokumen di kantornya tetap lengkap saat keputusan diambil.
Terkait hukuman pidana apabila KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu, Husni mengatakan, tidak lolosnya parpol tersebut berada di ranah administrasi.
Untuk itu, semua pihak harus bisa memisahkan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tindak pidana Pemiludan kode etik.
"Nanti baca saja di website KPU UU No 8 mulai pasal 253-256, disitu menjelaskan tentang apa itu penyelesaian pelanggaran administrasi tindak pidana pemilu dan kode etik," ucap Husni.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan bahwa KPU mengambil keputusan yang tidak tepat. Menurut dia, keputusan KPU haruslah sama dengan rekomendasi Bawaslu untuk menyertakan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual.
"Hal itu sebagaimana perintah UU Pemilu pada pasal 18, pasal 254, 255, 256, dan pasal 296. Ketidakpatuhan KPU terhadap ketentuan UU hanya akan menyebabkan kisruh verifikasi parpol menjadi tak berujung, penegakan hukum Pemilu tidak berjalan, dan pada gilirannya bisa menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu," ucapnya kepada "PR", Senin (12/11).
Menurut dia, adalah rancu jika KPU merespons rekomendasi Bawaslu dengan hanya memeriksa ulang administrasi kedua belas parpol tersebut. Itu karena, bunyi rekomendasi Bawaslu adalah meminta penyertaan 12 parpol dalam verifikasi faktual dan bukan pemeriksaan ulang administrasi parpol.
"Artinya, tidak lagi diperlukan pemeriksaan oleh KPU karena pemeriksaan ulang sdh dilakukan oleh Bawaslu yang dibenarkan oleh UU untuk melaksanakan tugas itu. Sehingga yg bisa dilakukan KPU tinggal mengesahkan saja rekomendasi itu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, keputusan KPU yang berbeda dari apa yang direkomendasikan Bawaslu bisa berefek pada pemecatan sampai dengan pengenaan sanksi pidana kepada komisioner KPU. Sebab, Bawaslu dan parpol bisa mempersoalkan ketidakpatuhan KPU itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kepolisian.
Ia menambahkan, implikasi yang lebih buruk lagi adalah penetapan parpol peserta Pemilu oleh KPU berpotensi cacat hukum karena tata cara, prosedur dan mekanismenya dilakukan melalui proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Pada akhirnya, hasil Pemilu 2014 bisa dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, sebaiknya KPU ikuti saja rekomendasi Bawaslu itu. "Toh 12 parpol itu kan nanti akan difaktualkan juga. Kalau ternyata hasil faktual menyimpulkan parpol-parpol itu tidak memenuhi syarat, ya tidak harus ditetapkan menjadi peserta Pemilu," tuturnya.(RED/PR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar