Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu siang, bertolak ke Phnom Penh, Kamboja, dan Islamabad, Pakistan.
Presiden dijadwalkan menghadiri KTT ASEAN dan KTT Asia Timur di Phnom Phen, Kamboja. Sedang di Islamabad, Presiden akan menghadiri KTT D-8, yaitu delapan negara-negara berkembang berpenduduk mayoritas muslim.
Dalam rangkaian KTT ASEAN, 18-19 November 2012, Presiden RI dijadwalkan untuk menghadiri sesi pleno dan pertemuan dengan ASEAN Business Advisory Council (ABAC).
Presiden RI juga akan menghadiri KTT ASEAN dengan negara-negara mitra wicaranya dan ASEAN Plus Three Commemorative Summit.
Pada 20 November 2012, Presiden RI dijadwalkan menghadiri ASEAN Global Dialogue yang akan dihadiri antara lain oleh Presiden Bank Pembangunan Asia Haruhiko Kuroda, Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde, Direktur Pelaksana Bank Dunia Caroline Anstey, Sekjen UNCTAD Supachai Panitchpakdi, dan Dirjen WTO Pascal Lamy.
Presiden RI kemudian akan menghadiri rangkaian KTT Asia Timur (East Asia Summit).
Di sela rangkaian acara KTT ASEAN, Presiden RI juga dijadwalkan untuk melangsungkan pertemuan bilateral, antara lain dengan PM China Wen Jia Bao.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, kehadiran Presiden di KTT ASEAN dan rangkaian KTT lainnya menegaskan komitmen Indonesia untuk memastikan kesiapan ASEAN dalam mewujudkan Komunitas ASEAN 2015.
"ASEAN merupakan salah satu pilar utama politik luar negeri Indonesia dan partisipasi Presiden RI dalam KTT tersebut akan memperkokoh peran ASEAN dalam memastikan keamanan, stabilitas, dan kemakmuran kawasan," katanya.
Usai menghadiri KTT ASEAN dan KTT Asia Timur, Kepala Negara dan rombongan dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Pakistan.
Setibanya di Islamabad, Presiden RI dijadwalkan untuk menghadiri pertemuan bilateral masing-masing dengan Presiden Pakistan Azif Ali Zardari dan PM Pakistan Raja Pervaiz Ashraf. Pada 22 November 2012, Presiden RI akan menghadiri rangkaian acara KTT D8 yang beranggotakan antara lain Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Turki.
"KTT D8 akan membahas lima isu prioritas yang memiliki arti penting bagi Indonesia, yaitu perdagangan, pertanian dan ketahanan pangan, kerjasama industri dan UKM, transportasi, serta energi dan mineral," kata Faizasyah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono beserta rombongan direncanakan kembali ke Tanah Air pada 23 November 2012.(RED/ANT)
POLITIK HUKUM
Sabtu, 17 November 2012
Senin, 12 November 2012
12 Parpol Tetap Gugur
Setelah menggelar rapat pleno hingga Senin (12/11) malam akhirnya Komisioner KPU memutuskan tidak meloloskan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengikutsertakan 12 dari 18 parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk dikutsertakan pada tahapan verifikasi faktual. KPU telah memeriksa kembali bahwa 12 parpol tersebut dan memang tidak memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak perlu mengambil keputusan dengan voting saat pleno digelar karena memang data yang diberikan KPU konsisten.
"Dicermati juga setelah proses yang kita lakukan dengan memeriksa ulang kita tetap konsisten. Itu tidak memenuhi syarat," ucap Husni, di Gedung KPU, belum lama ini.
Ketika ditanya pemeriksaan seperti apa yg dimaksud, Husni mengatakan, KPU telah menyandingkan 12 parpol tersebut dengan dokumen yang dimilikinya. Pihaknya yakin bahwa dokumen di kantornya tetap lengkap saat keputusan diambil.
Terkait hukuman pidana apabila KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu, Husni mengatakan, tidak lolosnya parpol tersebut berada di ranah administrasi.
Untuk itu, semua pihak harus bisa memisahkan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tindak pidana Pemiludan kode etik.
"Nanti baca saja di website KPU UU No 8 mulai pasal 253-256, disitu menjelaskan tentang apa itu penyelesaian pelanggaran administrasi tindak pidana pemilu dan kode etik," ucap Husni.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan bahwa KPU mengambil keputusan yang tidak tepat. Menurut dia, keputusan KPU haruslah sama dengan rekomendasi Bawaslu untuk menyertakan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual.
"Hal itu sebagaimana perintah UU Pemilu pada pasal 18, pasal 254, 255, 256, dan pasal 296. Ketidakpatuhan KPU terhadap ketentuan UU hanya akan menyebabkan kisruh verifikasi parpol menjadi tak berujung, penegakan hukum Pemilu tidak berjalan, dan pada gilirannya bisa menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu," ucapnya kepada "PR", Senin (12/11).
Menurut dia, adalah rancu jika KPU merespons rekomendasi Bawaslu dengan hanya memeriksa ulang administrasi kedua belas parpol tersebut. Itu karena, bunyi rekomendasi Bawaslu adalah meminta penyertaan 12 parpol dalam verifikasi faktual dan bukan pemeriksaan ulang administrasi parpol.
"Artinya, tidak lagi diperlukan pemeriksaan oleh KPU karena pemeriksaan ulang sdh dilakukan oleh Bawaslu yang dibenarkan oleh UU untuk melaksanakan tugas itu. Sehingga yg bisa dilakukan KPU tinggal mengesahkan saja rekomendasi itu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, keputusan KPU yang berbeda dari apa yang direkomendasikan Bawaslu bisa berefek pada pemecatan sampai dengan pengenaan sanksi pidana kepada komisioner KPU. Sebab, Bawaslu dan parpol bisa mempersoalkan ketidakpatuhan KPU itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kepolisian.
Ia menambahkan, implikasi yang lebih buruk lagi adalah penetapan parpol peserta Pemilu oleh KPU berpotensi cacat hukum karena tata cara, prosedur dan mekanismenya dilakukan melalui proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Pada akhirnya, hasil Pemilu 2014 bisa dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, sebaiknya KPU ikuti saja rekomendasi Bawaslu itu. "Toh 12 parpol itu kan nanti akan difaktualkan juga. Kalau ternyata hasil faktual menyimpulkan parpol-parpol itu tidak memenuhi syarat, ya tidak harus ditetapkan menjadi peserta Pemilu," tuturnya.(RED/PR)
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak perlu mengambil keputusan dengan voting saat pleno digelar karena memang data yang diberikan KPU konsisten.
"Dicermati juga setelah proses yang kita lakukan dengan memeriksa ulang kita tetap konsisten. Itu tidak memenuhi syarat," ucap Husni, di Gedung KPU, belum lama ini.
Ketika ditanya pemeriksaan seperti apa yg dimaksud, Husni mengatakan, KPU telah menyandingkan 12 parpol tersebut dengan dokumen yang dimilikinya. Pihaknya yakin bahwa dokumen di kantornya tetap lengkap saat keputusan diambil.
Terkait hukuman pidana apabila KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu, Husni mengatakan, tidak lolosnya parpol tersebut berada di ranah administrasi.
Untuk itu, semua pihak harus bisa memisahkan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tindak pidana Pemiludan kode etik.
"Nanti baca saja di website KPU UU No 8 mulai pasal 253-256, disitu menjelaskan tentang apa itu penyelesaian pelanggaran administrasi tindak pidana pemilu dan kode etik," ucap Husni.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan bahwa KPU mengambil keputusan yang tidak tepat. Menurut dia, keputusan KPU haruslah sama dengan rekomendasi Bawaslu untuk menyertakan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual.
"Hal itu sebagaimana perintah UU Pemilu pada pasal 18, pasal 254, 255, 256, dan pasal 296. Ketidakpatuhan KPU terhadap ketentuan UU hanya akan menyebabkan kisruh verifikasi parpol menjadi tak berujung, penegakan hukum Pemilu tidak berjalan, dan pada gilirannya bisa menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu," ucapnya kepada "PR", Senin (12/11).
Menurut dia, adalah rancu jika KPU merespons rekomendasi Bawaslu dengan hanya memeriksa ulang administrasi kedua belas parpol tersebut. Itu karena, bunyi rekomendasi Bawaslu adalah meminta penyertaan 12 parpol dalam verifikasi faktual dan bukan pemeriksaan ulang administrasi parpol.
"Artinya, tidak lagi diperlukan pemeriksaan oleh KPU karena pemeriksaan ulang sdh dilakukan oleh Bawaslu yang dibenarkan oleh UU untuk melaksanakan tugas itu. Sehingga yg bisa dilakukan KPU tinggal mengesahkan saja rekomendasi itu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, keputusan KPU yang berbeda dari apa yang direkomendasikan Bawaslu bisa berefek pada pemecatan sampai dengan pengenaan sanksi pidana kepada komisioner KPU. Sebab, Bawaslu dan parpol bisa mempersoalkan ketidakpatuhan KPU itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kepolisian.
Ia menambahkan, implikasi yang lebih buruk lagi adalah penetapan parpol peserta Pemilu oleh KPU berpotensi cacat hukum karena tata cara, prosedur dan mekanismenya dilakukan melalui proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Pada akhirnya, hasil Pemilu 2014 bisa dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, sebaiknya KPU ikuti saja rekomendasi Bawaslu itu. "Toh 12 parpol itu kan nanti akan difaktualkan juga. Kalau ternyata hasil faktual menyimpulkan parpol-parpol itu tidak memenuhi syarat, ya tidak harus ditetapkan menjadi peserta Pemilu," tuturnya.(RED/PR)
Ketua KPU Tuding Media Timbulkan Kisruh
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menuding media memiliki peran besar dalam menimbulkan kekisruhan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Untuk itu, ia meminta agar media proporsional dan tidak memberikan interpretasi yang berlebihan.
"Media-media yang dimiliki orang politik tidak usah memainkan isu politik. Apalagi yang tidak dimiliki orang politik," ucap Husni, di Gedung KPU, belim lama ini.
Menurut Husni, selama pihaknya mulai bekerja pada April lalu, mulai dari tahap penyusunan hingga mengumumkan partai-partai yang tidak lolos verifkasi media memerankan peran besar dalam kegaduhaan tersebut. "Secara objektif bisa nilai. Sejak kami dilantik April pada verifikasi administrasi pertama kami umumkan tak satupun partai yang lolos. Tapi semuanya menerima saja," ucapnya.
Kedepannya, Husni mengharapkan agar media mencari narasumber yang kompeten dalam masalah Pemilu. Bahkan, ia meminta media tidak menimbulkan kegaduhan politik baru. "Kalau bisa media juga menjadi eksekutif, dan cari narasumber yang kompeten," tuturnya. (RED/PR).
"Media-media yang dimiliki orang politik tidak usah memainkan isu politik. Apalagi yang tidak dimiliki orang politik," ucap Husni, di Gedung KPU, belim lama ini.
Menurut Husni, selama pihaknya mulai bekerja pada April lalu, mulai dari tahap penyusunan hingga mengumumkan partai-partai yang tidak lolos verifkasi media memerankan peran besar dalam kegaduhaan tersebut. "Secara objektif bisa nilai. Sejak kami dilantik April pada verifikasi administrasi pertama kami umumkan tak satupun partai yang lolos. Tapi semuanya menerima saja," ucapnya.
Kedepannya, Husni mengharapkan agar media mencari narasumber yang kompeten dalam masalah Pemilu. Bahkan, ia meminta media tidak menimbulkan kegaduhan politik baru. "Kalau bisa media juga menjadi eksekutif, dan cari narasumber yang kompeten," tuturnya. (RED/PR).
KAMMI: Jangan Ada Pembodohan dalam Pilgub Jabar
Pesta rakyat seperti pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Jawa Barat 2013 harus menjadi ajang penyampaian aspirasi politik masyarakat memilih pemimpinnya. Perjalanan pemilu hingga hari pencoblosan bahkan hari penentuan Gubernur Jabar 2013, harus mencerdaskan masyarakat dan berjalan sehat. Masyarakat harus jeli dan menentang setiap pembodohan yang terjadi.
Pernyataan sikap ini dikemukakan puluhan anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jabar dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/11/12). Aksi yang dilakukan KAMMI Bandung, Cirebon, Tasik, Karawang, dan Sumedang ini sengaja dilakukan para mahasiswa setelah berakhirnya masa pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jabar, Sabtu (10/11/12) lalu.
“KAMMI Jabar merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong proses pilgub (pemilihan gubernur) ini. Dalam pilgub harus tercipta proses demokrasi yang mencerdaskan rakyat. Proses pencerdasan ini penting mengingat begitu maraknya proses pembodohan yang dilakukan oleh oknum-oknum politik tertentu, yang dilakukan secara sistematik kepada masyarakat hanya untuk kepentingan mereka sendiri,” kata Ketua Umum KAMMI Jabar Edi Mardiana.
Proses pencerdasan ini menurut Edi menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder di Jawa Barat, mulai dari politisi, pihak penyelenggara (KPU Jabar), dan masyarakat sebagai objek. Edi mengatakan, proses pilgub yang cerdas dan sehat akan menjamin terpilihnya pasangan pemimpin Jabar yang berkualitas dalam lima tahun ke depan.
Dalam aksinya, KAMMI menuntut semua stakeholder berperan aktif dan tidak sekedar menjadikan masyarakat sebagai komoditas politik belaka. KAMMI juga menuntut KPU Jabar bekerja profesional, netral dan independen. Sementara itu, seluruh masyarakat Jabar diimbau untuk mempelajari track record (rekam jejak) seluruh pasangan calon gubernur-wakil gubernur secara integral dan komprehensif.
Ketua Umum KAMMI Bandung Irfan Ahmad Fauzi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini sengaja dilakukan khusus ke KPU sebagai simbol netralitas dalam pilgub dan mendorong KPU tidak memihak siapa pun. Dalam hal ini, masyarakat menurut KAMMI juga perlu memantau jalannya pilgub agar peluang terjadinya kecurangan tidak ada. Irfan mengatakan, masyarakat termasuk mahasiswa yang sudah memiliki hak pilih harus menggunakan hak pilihnya dengan cerdas.
Tidak hanya masyarakat yang belum berpihak, para simpatisan yang sudah berpihak pada calon tertentu pun diharapkan KAMMI agar tidak terjebak dalam praktik negatif. “KAMMI mengajak semua pihak mengedepankan nilai-nilai budaya Sunda yang sopan, aman dan mengedepankan etika. Jadi jangan ada kekerasan dalam pilgub ini,” kata Irfan. (A-199/A-108)***
Langganan:
Postingan (Atom)